Merasa Sering Dilecehkan, Karyawati Ini Nekat Bunuh Bosnya Bersama 11 Orang Rekannya Termasuk Suami
Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penembakan sadis bos pelayaran, Sugiarto (51) di kompleks Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading l, Jakarta
SRIPOKU.COM -- Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penembakan sadis bos pelayaran, Sugiarto (51) di kompleks Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading l, Jakarta Utara pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Dalam rilis pengungkapan kasus, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkap awal mula pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 12 orang tersangka tersebut.
Ide pembunuhan itu pertama kali dicetuskan oleh seorang perempuan berinisial NL (34).
NL adalah karyawan keuangan di PT Dwiputra yang juga merupakan perusahaan milik korban Sugiarto.
Pelaku kesal dengan korban lantaran pernah dilecehkan dan dimarahi secara verbal selama bekerja di sana.
• Petantang-Petenteng dengan Senjata Api Rakitan dan Meresahkan, Pemuda Mesuji Ini Diamankan Polisi
• Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Zoom Untuk Rapat dan Pembelajaran Jarak Jauh, Bisa Pakai HP
• Video Orang Ramai Antre Ajukan Gugatan Cerai di Bandung Mendadak Viral, Begini Kejadian Sebenarnya

"Pelaku dianggap melecehkan selama ini. Sering marah-marah dan yang kedua sering mengajak untuk melakukan hal-hal yang di luar sebagai pimpinan maupun karyawan yaitu bersetubuh. Dan juga ada pernyataan yang menyatakan istilahnya tidak laku atau perempuan tidak laku," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Tak hanya itu, dia juga merasa terancam lantaran diduga menggelapkan uang pajak perusahaan yang tidak dibayarkannya ke Kantor Pajak.
Atas dasar itu, ia meminta bantuan R (42) yang juga suami sirinya untuk merencanakan pembunuhan pada 20 Maret 2020 lalu.
"Selama 2012 sampai 2020 itu korban bekerja di bagian admin atau keuangan. Selama ini banyak mengurusi pajak, yang rupanya tidak semuanya disetor ke kantor pajak. Ada indikasi menggelapkan uang tersebut sehingga ada beberapa kali teguran yang dari pajak Jakarta Utara," jelasnya.
Nana mengatakan R pertama kali menolak permintaan dari NL untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
"Sekitar 20 Maret si korban ini menyampaikan kepada R untuk melakukan pembunuhan tetapi tidak dihiraukan," jelasnya.
Setelah tawaran pertama kali dihiraukan, pelaku NL kembali bergumam kepada sang suami siri untuk meminta membantu membunuh kepada korban. Kali ini, ia mengaku beralasan mendapat ancaman dari korban akan dilaporkan atas dugaan penyeludupan uang pajak perusahaan.

• Patroli Gabungan Koramil Sukarami dan Polsek Edukasi Warga Soal Bahaya Covid
• Dua Terdakwa Kurir Sabu Tak Ajukan Banding Saat Divonis Penjara Delapan Tahun Oleh Hakim
• Dua Terdakwa Kurir Sabu Tak Ajukan Banding Saat Divonis Penjara Delapan Tahun Oleh Hakim
"Pada 4 Agustus yang bersangkutan (NL, Red) menyampaikan kembali kepada R bahwa yang bersangkutan dalam ancaman dari korban, sehingga yang bersangkutan meminta agar korban ini dieksekusi atau dibunuh," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana mengatakan NL juga telah menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran. Alhasil, pelaku R pun menyanggupi permintaan NL.