Berita Palembang

Punya Surat Bersertifikat, Abdullah Sahab Bantah Serobot Lahan Kebun Karet Warga di Gandus Palembang

Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan dasar hukum berupa dokumen Surat Hak Milik (SHM) yang telah terdata di Badan Pertanahan Nasional Palembang

Tayang:
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Abdullah Sahab, pemilik lahan seluas 90 hektare di RT 29 Mekarsari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang menunjukkan surat Akte Jual Beli Tanah beserta dokumen resmi lainnya, Minggu (23/8/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Abdullah Sahab, pemilik lahan seluas 90 hektare di RT 29 Mekarsari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, membantah bahwa lahan miliknya merupakan hasil menyerobot lahan kebun karet warga, Minggu (23/8/2020).

Lahan tersebut telah dimilikinya secara sah pada tahun 2012. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan dasar hukum berupa dokumen Surat Hak Milik (SHM) yang telah terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Ia menjelaskan, lahan tersebut ia beli dari ahli waris Hadi Suyono (pemilik lahan pertama) sebesar Rp 8 miliar.

Jual beli lahan itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang disaksikan langsung oleh notaris.

Namun, setahun setelah lahan itu resmi secara hukum menjadi miliknya, beberapa oknum masyarakat terus melakukan klaim atas kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini.

Ibu Mendiang Korban Kecelakaan di Gandus Palembang Selalu Pingsan, 16 Tahun Menikah Baru Punya Sarah

Update Kecelakaan di Gandus yang Tewaskan Pengendara Motor, Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk

"Tanah ini telah diproses secara hukum di unit Harda Polrestabes dan Polda Sumsel, tetapi kita selalu menang. Terakhir proses hukum telah sampai ke PN dan MA yang menyatakan menang dan telah INKRACHT dengan Nomor W6.U1/1054/HK.01/III/2019," katanya.

Abdullah juga menyangsikan bahwa 30 warga yang meminta pendampingan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mengklaim lahan itu merupakan masyarakat sekitar.

Sebab, dari penelusurannya hanya ada dua orang penduduk asli sana.

Menurutnya, para penggugat lahan ini juga mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan kepada pejabat yang berwenang baik BPN ataupun Polisi.

Abdullah meminta kepada aparat keamanan agar memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah permasalahan tanah di Palembang. Sebab, tak sedikit para penjarah tanah yang meresahkan masyarakat.

"Lucunya, bahwa Surat mereka (Subjek) itu di Sukajadi Talang Kelapa dan Talang Buluh. Berbeda dengan lokasi tanah (Objek) yang diklaim di Gandus," tegas Abdullah.

Siswi SMA20 Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di Jalan Sosial Gandus Palembang

Pulang Mengemis Seorang Istri di Gandus Palembang Disiksa Suami, Terdakwa Dituntut Penjara 10 Tahun

Sebelumnya, SCW melakukan pendampingan terhadap 30 warga yang lahan perkebunan miliknya diduga telah diserobot oleh Abdullah Sahab. Para penggugat juga mengkalim memiliki dokumen surat-surat yang sudah bersertifijay SHM.

Direktur Exsekutif SCW, Sanusi mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari 30 warga untuk mendampingi terkait lahan perkebunan karet warga yang diduga diserobot.

Tim SCW pun tengah mempelajari serta mengumpulkan data-data yang dimiliki warga atas lahan milik mereka.

"Kita akan lakukan upaya politik dengan unjuk rasa ke kantor BPN Palembang dan DPRD Sumsel. Mita ingin menegaskan bahwa persoalan mendasar rakyat, bahwa tanah mereka diduga diserobot," jelasnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved