Pulang Mengemis Seorang Istri di Gandus Palembang Disiksa Suami, Terdakwa Dituntut Penjara 10 Tahun
Terdakwa pelaku KDRT dengang menggunakan piring, Junaidi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pelaku KDRT dengang menggunakan piring, Junaidi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Dalam persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Kamis (13/8/2020), terdakwa Junaidi meminta keringanan kepada majelis hakim.
Di persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Junaidi mengaku menyesal dengan perbuatannya.
• Jadwal Tes SKB CPNS Formasi 2019 di Wilayah BKN Regional VII Palembang Diumumkan 18 Agustus 2020
Junaidi, warga Kecamatan Gandus, Palembang melakukan tindakan KDRT pada istrinya yang bernama Ratna Dewi pada Kamis (26/3/2020) lalu.
Kejadian bermula saat Ratna dan anaknya pulang dari mengemis di sekitaran Masjid Agung Palembang, pulang dengan tidak membawa uang.
Junaidi menyuruh istri dan anaknya kembali mengemis, namun Ratna menolak permintaan suaminya tersebut.
• Jadwal Tes SKB CPNS Formasi 2019 di Wilayah BKN Regional VII Palembang Diumumkan 18 Agustus 2020
Penolakan yang dilakukan oleh Ratna tersebut memancing emosi Junaidi yang langsung memukul Ratna pada bagian wajahnya berulang kali, yang menyebabkan memar.
Tidak berhenti dengan tindakannya, Junaidi kembali memukuli dan menendang badan Ratna sampai tersungkur.
Junaidi juga memukul kepala Ratna menggunakan sebuah piring hingga menyebabkan kepala istrinya tersebut robek.
• Seorang Oknum Kepala Seksi di Pemkot Prabumulih Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Seorang Resedivis
Dari hasil visum rumah sakit, terdapat bukti kekerasan pada tubuh Ratna.
Karna perbuatannya tersebut, Junaidi diancam Pidana Dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun.