Berita Prabumulih
Cekcok Mulut, Seorang Pria di Prabumulih Pukul Kepala Teman dengan Linggis
Akibat ulahnya memukul kepala teman Cecep Arya Kusuma (30) menggunakan linggis, Adbito Hasal (27) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Akibat ulahnya memukul kepala teman Cecep Arya Kusuma (30) menggunakan linggis, Adbito Hasal (27) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku Hasal, korban dan kerabat melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polres Prabumulih.
Tim Gurita Polres Prabumulih yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaram terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah Linggis besi sepanjang lebih kurang 1,5 meter yang dipakai pelaku memukul korban.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Prabumulih.
• Kasus Asusila di Lubuklinggau Tinggi, Kapolres Gandeng Kemenag Sosialisasi Saat Khutbah Jumat
• Didi Riyadi Siap Dihempas, Umi Kalsum Akhirnya Bocorkan Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting: Pria Bule
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun peristiwa bermula ketika terjadi cekcok mulut antara Hasal dan Cecep pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 07.30 di depan rumah korban.
Cekcok mulut diduga disebabkan adanya ketersinggungan ketika saling tegur.
Singkat cerita, karena kesal dengan Cecep lalu Hasal mengambil linggis di rumahnya dan mengejar korban.
Korban Cecep yang tak sempat mengelak lalu dipukul pelaku Hasal di bagian kepala hingga mengalami luka robek.
Usai memukul kepala korban hingga mengalami luka robek, Hasal lalu kabur.
Warga sekitar yang melihat korban berlumuran darah lalu melarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
• Baru Pertama Kali Ajak Ibu ke Masjid, Ini Kesan Pertama Ibunda Ayana Jihye Moon, Aku Merasa Tenang
• Seorang Pria Profesi Pengepul di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Beli 9 Pipa Curian MIlik Pertamina
Usai menjalani perawatan, korban dan keluarga lalu melaporkan apa yang dialaminya itu ke polres Prabumulih.
"Tim Gurita Polres Prabumulih melakukan penyelidikan berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku lalu langsung bergerak dan meringkus pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan," tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat pasal berlaku.
"Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
• Seorang Pria Profesi Pengepul di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Beli 9 Pipa Curian MIlik Pertamina
• 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Edo Kembali Berulah Bobol Rumah Tetangga Kini Ditangkap Polsek Kalidoni