Tuai Kritik dari Warga Hingga Pengacara, PN Palembang Terus Upayakan Sidang Virtual Bisa Maksimal

Namun, sidang secara virtual yang digelar PN Palembang dirasa belum maksimal oleh pengunjung, pengecara, saksi, hingga jurnalis.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Ketua PN Palembang Kelas 1A Khusus, Bombongan Silaban SH LLM 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dikarenakan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19, persidangan di Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) Kelas 1A Khusus dijalankan secara virtual.

Dimana, terdakwa tidak didatangkan dalam ruang sidang.

Hanya ada majelis hakim, jaksa, dan pengacara yang ada di ruang sidang.

Ustaz Solihin Hasibuan : Muhasabah Diri Mestinya Jadi Momentum Hijrah

Sementara terdakwa, tetap berada di rutan atau lapas dengan sembari menatap layar laptop.

Kuasa hukum seorang terdakwa dugaan tipokor tengah menyaksikan jalannya persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (18/8/2020).
Kuasa hukum seorang terdakwa dugaan tipokor tengah menyaksikan jalannya persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (18/8/2020). (sripoku.com/chairul nisyah)

Jalannya sidang digelar dengan masing-masing pihak melihat dan mendengar via laptop atau komputer.

Tentunya, sidang secara virtual ini sangat mengandalkan jaringan internet yang bagus.

Update Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Daerah, Polisi Masih Cari Otak Pelaku yang Masih Buron

Namun, sidang secara virtual yang digelar PN Palembang dirasa belum maksimal oleh pengunjung, pengecara, saksi,  hingga jurnalis.

Sidang pembelaan terdakwa kasus narkoba di Palembang yang digelar secara virtual.
Sidang pembelaan terdakwa kasus narkoba di Palembang yang digelar secara virtual. (sripoku.com/chairul nisyah)

Mereka merasa masih ada kekurangan, terlebih terkait sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Dikarenakan saat persidangan berlangsung sering terganggu dengan jaringan koneksi internet yang sering ngadat atau lelet.

Update Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Daerah, Polisi Masih Cari Otak Pelaku yang Masih Buron

Akibatnya sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya, sering tertunda.

"Kita kadang susah sendiri dengan sidang online ini, kadang koneksi internet bermasalah, belum lagi tidak adanya alat pengeras suara pada saat keterangan saksi-saksi sidang melalui video online," kata Rahman, salah pengunjung di PN Palembang.

Sidang Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani yang digelar secara teleconference di oleh pengadilan tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020)
Sidang Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani yang digelar secara teleconference di oleh pengadilan tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020) (SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN)

Hal itu menurutnya dirasakan sangat tidak efektif karena dalam sidang yang mendengarkan itu hanyalah perangkat sidang saja, seperti hakim, pengacara, dan jaksa.

Hal serupa juga disampaikan oleh dua advokat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, Romaita SH dan Rizal SH.

Kebakaran di Desa Kota Raya Lahat, Api Terus Melahap Bangunan, Petugas Damkar Kesulitan Mendekat

Keduanya mengeluhkan sistem sidang online yang sering mengalami masalah jaringan internet.

"Sangat terganggu dan tidak maksimal, apalagi beberapa waktu terakhir ini sering mengalami gangguan jaringan internet, kami pengacara sedikit agak terganggu sehingga kadang terpaksa sidangnya ditunda lagi," kata Romaita SH.

Sementara itu, Kepala PN Palembang Klas 1A Khusus Bongbongan Silaban SH LLM tidak mengelak adanya kendala seperti yang dikeluhkan terhadap sidang yang berjalan melalui daring tersebut.

Gempa di Bengkulu, Getarannya Terasa di Puncak Gunung Api Dempo Pagaralam, Statusnya Level I

"Kita tetap menerima masukan-masukan dari pengunjung tentang keluhan sidang melalui telekonferensi dikarenakan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung untuk tetap terus berupaya memperbaiki sistemnya dengan semaksimal mungkin," kata Bombongan, Selasa (18/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved