Muncikari Ditangkap

Pengakuan Tersangka Perdagangan Perempuan di Bawah Umur di Palembang, Saya tak Tahu Kalau Ini Salah

Ibu empat anak itu diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Hj Fifin Sumailan, saat menginterogasi seorang tersangka muncikari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, ND (40) warga Jalan Radial rumah susun Blok 41, Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.30.

Ibu empat anak itu diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi penjualan orang yang dilakukannya.

ND mengaku tidak mengetahui kalau perbuatan yang dilakukannya salah.

"Saya tidak tahu kalau yang saya lakukan ini salah, awalnya menyediakan kamar sendiri karena mereka (korban-red) sudah mempunyai pelanggan di aplikasi MiChat," kata perempuan yang kesehariannya kerja sebagai tukang cuci ini, Selasa (18/8/2020).

HEBOH Gadis 12 Tahun Buka Mata & Berkedip saat Dimandikan Padahal Sudah Meninggal, Warga Ketakutan

Tidak hanya mendiakan kamar, ia juga sesekali mencarikan pelanggan bagi korbannya tersebut.

"Saya juga mencarikan pelanggan bagi mereka, kalau untuk sewa kamar sendiri Rp 50 ribu dan kalau minta dicarikan Rp 50 ribu juga.

Aksi ini baru saya lakukan dua bulan terakhir ini," tutupnya menyesali perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit PPA, Iptu Irsan, dan Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumailan, mengatakan pelaku tertangkap tangan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang melakukan perdagangan anak.

Dimana, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepergian Aldo Seorang Marbot Masjid Undang Kesedihan Ketua TP PKK Lahat Lidyawati Cik Ujang

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, lalu kita tindaklanjuti, saat kita datangi TKP , ternyata bener kalau adanya tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku," ungkapnya, Selasa (18/8/2020).

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Fifin,anggotanya bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan benar saja pelaku terciduk sedang memperdagangkan orang dengan pria hidung belang.

"Pelaku memperdagangkan orang dimana korbannya masih dibawah umur, untuk sementara ini korban berjumlah dua orang sebut saja bunga dan mawar.

Namun tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah," katanya.

VIDEO Gisel Ajak Gading Nabung Demi Masa Depan, Wijin Akui Tak Mau Jadi Ayah Gempita

Ia menambahkan bahwa tempat yang dijadikan dalam perdagangan orang atau tempat memudahkan perbuatan cabul merupakan rumah pelaku sendiri.

"Selain memperdagangkan orang, rumah pelaku dijadikan tempat aksi cabul tersebut," jelas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved