Breaking News

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Polisi di Palembang Minus IT III, Sematang Borang, dan Jakabaring

Di Palembang sendiri, ada beberapa kecamatan yang belum memiliki kantor polsek lantaran baru resmi memisahkan diri dari kecamatan sebelumnya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi kantor polisi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alamat dan nomor kantor Polsek Palembang yang diperlukan masyarakat sewaktu-waktu ingin membuat laporan polisi di Kecamatan masing-masing di kota Palembang.

Di Palembang sendiri, ada beberapa kecamatan yang belum memiliki kantor polsek lantaran baru resmi memisahkan diri dari kecamatan sebelumnya.

Seperti, Kecamatan IT III, Kecamatan Sematang Borang, dan Jakabaring.

Untuk membuat laporan kepolisian, sementara ini bisa datang ke Polsek IT II Palembang untuk Kecamatan IT III, Polsek Sako (untuk Sematang Borang), dan Jakabaring bisa ke Polrestabes Palembang atau ke Polsek Seberang Ulu I.

Mobil Ferrari Selundupuan Bakal Kembali Dilelang, Tahap Pertama Dibuka Rp 10 Miliar dan belum Laku

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perbuatan kriminal, polsek-polsek ini sudah menyiapkan nomor yang bisa dihubungi.

Berikut alamat dan nomor telepon polsek yang ada di Palembang:

1. Polsek Kertapati kota Palembang.

Alamat di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Nomor telpon yang bisa dihubungi masyarakat sewaktu terjadi tindak pidana atau ingin membuat laporan polisi : 0821-7634-2888.

2. Polsek Seberang Ulu I kota Palembang.

Alamat di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Nomor telpon yang bisa dihubungi masyarakat sewaktu terjadi tindak pidana atau ingin membuat laporan polisi : (0711) 510128.

5 Artis Ini Pernah Mengalami Mati Suri, Ada yang Dua Kali, Nomor 4 Ngaku Ketemu Nyi Roro Kidul

3. Polsek Seberang Ulu II kota Palembang.

Alamat di Jalan A. Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

4. Polsek Plaju kota Palembang.

Alamat di Jalan Kb. Jahe, Kecamatan Plaju kota Palembang.

Nomor telpon yang bisa dihubungi masyarakat sewaktu terjadi tindak pidana atau ingin membuat laporan polisi : 0831-8089-0718.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved