Mobil Ferrari Selundupuan Bakal Kembali Dilelang, Tahap Pertama Dibuka Rp 10 Miliar dan belum Laku

Mobil Ferarri hasil sitaan dari terpidana Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, rencananya akan kembali dilelang.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/pahmi
Mobil Ferrari yang dilelang dan kini berada di halaman Kejari Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mobil Ferarri hasil sitaan dari terpidana Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, rencananya akan kembali dilelang.

Sebelumnya, mobil yang ditawarkan dengan harga Rp 10,2 miliar tersebut tidak laku saat lelang tahap pertama digelar.

"Ya, mobil itu akan dilelang kembali," ujar Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Palembang Fifin Suhendar, Sabtu (15/8/2020).

5 Artis Ini Pernah Mengalami Mati Suri, Ada yang Dua Kali, Nomor 4 Ngaku Ketemu Nyi Roro Kidul

Namun, Fifin belum mengetahui kapan lelang tahap kedua akan dilakukan. Termasuk dengan harga yang akan ditetapkan untuk mobil tersebut juga belum bisa dipastikan.

"Kita belum tahu karena masih akan dikoordinasikan," ujarnya.

Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun peminat dari mobil tersebut.

Daniel Mananta Ulang Tahun yang Ke 39 Tahun, Istri Bule Beri Pesan Menyentuh, Romantis!

Hal ini disampaikan Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, saat dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).

"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang. Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.

Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang dari mobil mewah tersebut.

"Lelangnya kapan lagi akan dimulai, itu tergantung dengan pemohon dalam hal ini pihak kejaksaan. Sebab bila ingin diulang, perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Kartika Putri Ungkap 10 Syarat yang Diajukan Habib Usman Saat Hendak Jadi Istrinya, Berat Banget!

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.

Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved