Sopir dan Kernet Truk di Palembang Setubuhi Seorang Cewek di Bawah Umur,Dilakukan di Malam Idul Adha
Sopir dan kernet truk pengisian air terpaka berurusan kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan.
Korban pun langsung dijemput oleh orangtuanya di rumah tersangka.
Tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh kedua tersangka, akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumsel.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Semula laporan yang kita terima yakni pemerkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” kata Suryadi.
• Rekomendasi Rumah Makan Padang di Tebing Tinggi Empat Lawang, Cocok untuk Sopir Lintas Kabupaten
Dikatakan Suryadi, diketahui para tersangka ini tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki yang dibawa oleh tersangka.
“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No. 35 tahun 2013 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” kata Suryadi.