Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx SID Buat Sang Istri Tercengang, Nora Curhat Pilu: Kalau Aku Mati

Diketahui sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020)

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout
Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra 

SRIPOKU.COM - Meski sempat menolak rapid test Covid-19, Jerinx SID akhirnya menjalani tes tersebut.

Sebelum dimasukkan ke tahana di Polda Bali, Jerinx menjalani rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.

Sang istri, Nora Alexandra membocorkan hasil rapid test Covid-19 Jerinx.

 

Diketahui sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Tata Janeeta Ketahuan Masih Sering Datangi Ahmad Dhani, Maia Estianty Refleks Nyindir: Muka Dua Lu!

Sesumbar Nikahan Mewah, Tiba-tiba Atta Halilintar Ungkap Rencana Nikah Siri dengan Aurel, Ada Apa?

Ditahan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Singgung Kacung WHO

Sebelumnya juga Jerinx juga sempat ikut aksi menolak rapid test Covid-19 dan swab test sebagai syarat administrasi.

Saat pertama kali memenuhi panggilan Polisi, Jerinx bahkan datang ke Mapolda Bali tanpa mengenakan masker.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

tribunnews
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).(Istimewa) (Kompas.com/Ist)

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved