Bacaan Teks Undang-undang Dasar 1945 Lengkap dengan Sejarahnya, Berikut Gagasan Soekarno

Untuk mengingatkan kembali naskah penting bagi bangsa Indonesia, berikut ini isi pembukaan 1945 Republik Indonesia.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
wikipedia
UUD 1945 

SRIPOKU.COM -- Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75 mengingatkan kembali akan sejarah bangsa yang tak luput dari jasa para pahlawannya.

Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia pertama kali diumumkan oleh Soekarno sebagai presiden pertama RI dengan membacakan teks Proklamasi.

Meski tak harus menunggu momen HUT RI untuk mengingat kembali beberapa naskah penting bagi bangsa Indonesia.

Karena ideologi Pancasila sudah diajarkan sejak dini terutama dalam instansi pendidikan.

Falsafah bangsa Indonesia ini tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Untuk mengingatkan kembali naskah penting bagi bangsa Indonesia, berikut ini isi pembukaan 1945 Republik Indonesia.

Inilah Teks Proklamasi yang Dibacakan oleh Soekarno Pertama Kali, Awal dari Kemerdekaan Indonesia

Sejarah perumusan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Sejarah perumusan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 (wikipedia.org)

Jangan Sampai Keliru Cara Pengibaran, Pemasangan, Ukuran, Fungsi, dan Larangan Bendera Merah Putih

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved