Jangan Sampai Keliru Cara Pengibaran, Pemasangan, Ukuran, Fungsi, dan Larangan Bendera Merah Putih

Hari kemerdekaan Republik Indonesia nanti simak cara mulai dari pengibaran, pemasangan, ukuran, fungsi, dan larangan Bendera Merah Putih.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pengibaran Bendera Merah Putih 

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya?

Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Kamis 6 Agustus 2020, 11 Wilayah Diprediksikan Dilanda Hujan

Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke-75 RI, Ada Kutipan Tokoh Pahlawan Nasional, Cocok Dibagikan di Medsos

Gelandang Real Madrid Ini Sebut Timnya Diuntungkan Jelang Hadapi Manchester City di Liga Champions

tribunnews
Sekretariat Presiden bersama dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta melaksanakan latihan pengibaran bendera upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta (12/7/2020). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Berikut ulasannya:

Ukuran

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

- Pesawat: 30cm x 45cm

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved