Jangan Sampai Keliru Cara Pengibaran, Pemasangan, Ukuran, Fungsi, dan Larangan Bendera Merah Putih
Hari kemerdekaan Republik Indonesia nanti simak cara mulai dari pengibaran, pemasangan, ukuran, fungsi, dan larangan Bendera Merah Putih.
Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya?
• Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Kamis 6 Agustus 2020, 11 Wilayah Diprediksikan Dilanda Hujan
• Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke-75 RI, Ada Kutipan Tokoh Pahlawan Nasional, Cocok Dibagikan di Medsos
• Gelandang Real Madrid Ini Sebut Timnya Diuntungkan Jelang Hadapi Manchester City di Liga Champions

Berikut ulasannya:
Ukuran
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.
Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.
Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:
- Istana Negara: 200cm x 300cm
- Lapangan umum: 120cm x 180cm
- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
- Kendaraan umum: 20cm x 30cm
- Kereta api: 100cm x 150cm
- Pesawat: 30cm x 45cm