Non ASN hingga Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Dipastikan Dapat Bantuan Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan pesera BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, tetap mendapatkan bantuan

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan pesera BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, tetap mendapatkan bantuan pemerintah Rp 600.000 per bulan.

Pihaknya masih menoleransi terhadap peserta yang menunggak iurannya.

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Tambah Jumlah Penerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Tapi Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

JANGAN Sampai Salah, Ini Kriteria Karyawan Swasta Bergaji 5 Juta yang Berhak Dapat Subsidi 600 Ribu!

Ida menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.

"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.

Selain itu, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (nonASN) yang ternyata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, juga akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah.

Lantaran non ASN ini tidak menerima gaji ke-13 layaknya pegawai yang berstatus PNS.

Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini? Pemerintah akan memberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang berarti totalnya senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dibawah Rp 5 Juta Dicairkan Agustus, Ini Surat Edarannya

 

Sebulan Nikah, Nadya Ikhtiar Dapat Keturunan dengan Cara Ini, Tapi Galau: Tuhan yang Menciptakanmu

Subsidi gaji itu akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (terhitung per dua bulan) langsung ke nomor rekening pekerja yang telah dikumpulkan oleh para HRD dan dilaporkan kepada BPJS TK.

Hingga Selasa, terdapat 3,5 juta pekerja telah mencantumkan nomor rekening mereka kepada HRD.

Adanya subsidi upah ini pemerintah menaruh harapan agar perekonomian nasional di kuartal III 2020 mulai positif.

Karena pekerja mulai membelanjakan uang tersebut untuk meningkatkan daya beli.

Prakiraan Cuaca BMKG Kota Palembang Hari Ini Rabu 12 Agustus 2020, Diprediksi Hujan di Siang Hari

 

Inilah 6 Bahaya Karang Gigi Jika Dibiarkan Menumpuk: Menyebabkan Radang Gusi dan Ganggu Penampilan

Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut. Berikut syaratnya:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved