Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Bali, Sang Istri Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya

Diungkapkan bawah Jerinx SID tidak takut akan hal tersebut, namun ada ketakutan lain yang diungkapkan Jerinx SID ketika dijemput oleh petugas

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra: Nora tetap memberikan dukungan kepada sang suami. 

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016;

Yakni, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved