Prank Daging Kurban Isi Sampah Karya Seorang YouTuber Palembang, Keluarga Edo Cs Ajukan Penangguhan

Dimana, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dianggap membuat resah masyarakat dengan konten video viral tersebut.

Editor: Refly Permana
Tangkapan layar youtube
Potongan video prank membagikan daging kurban berisikan sampah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bergulirnya kasus tiga orang YouTuber pembuat prank video kurban berisikan sampah, Edo Dwi Putra beserta kedua temannya (24), Diky Firdaus (20) dan HK (18) hingga kini masih menjadi tahanan di Polrestabes Palembang.

Dimana, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dianggap membuat resah masyarakat dengan konten video viral tersebut.

"Benar ketiganya masih kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang.

Proses hukum ketiganya masih berjalan," ungkap Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Iptu Hary Dinar, Selasa (11/8/2020).

Sambut HUT Kemerdekaan RI, WOM Finance Berikan Promo Merdeka Hingga Bunga Nol Persen Selama Agustus

Hary mengatakan, pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan bukti dan berkas perkara ketiga tersangka.

Usai berkas-berkas tersebut lengkap, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk proses hukum lanjutan.

"Sejauh ini mereka masih diproses. Nantinya kita akan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika, berkasnya lengkap penahanan tentu akan diteruskan," katanya.

Melemah, Simak Nilai Tukar Rupiah Hari Selasa 11 Agustus 2020 di 5 Bank Besar Indonesia

Pihak keluarga, melalui paman tersangka, Makmun (38) telah mengajukan penangguhan untuk para tersangka.

Dirinya menganggap apa yang dilakukan ketiga tersangka adalah sebuah kenakalan remaja.

Apa lagi, video yang dibuat tidak benar-benar terjadi, hanya melibatkan keluarga terdekat.

"Dari keluarga kemarin ada komunikasi untuk ditangguhkan. Cuma kan penangguhan ada SOP gak bisa secara lisan," katanya.

KEJARI Palembang Buka Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), Kemudahan Bagi Pelanggar yang Sibuk!

Menurut Hary, untuk proses penangguhan semua tergantung perintah pimpinan. Jika izin diberi ketiganya dapat dibebaskan.

"Kalau mau penangguhan kita tidak melarang, kita ada proses SOP yang jelas ada saran yuridis dan kalau pimpinan mengizinkan kita tidak melarang, tetapi sejauh ini kasusnya masih berjalan," ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya masih memburu satu orang lagi pelaku.

Dirinya diketahui terlibat dalam pembuatan video kurban sampah yang meresahkan masyarakat.

"Mereka akan dikenakan pasal 14 KUHP membuat berita bohong dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved