Breaking News

Galau WhatsApp Doi Diblokir tapi Masih Ingin Kepo, Kamu Gak Perlu Ganti Nomor Lagi, Gini Caranya!

Jika kontak WhatsApp sudah diblokir seseorang, otomatis kamu tiba bisa mengirim chat pada orang tersebut.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
Aplikasi WhatsApp 

6. Lalu, lakukan proses pembuatan akun WhatsApp baru Kamu melalui klik ikon kontak WhatsApp di kanan bawah.

Saat Kamu bisa masuk WhatsApp menggunakan akun baru, kamu bisa mengecek kontak dia yang sebelumnya memblokir kontak kamu.

Semuanya kembali normal seperti semula, kamu sudah lepas dari orang tersebut.

Video call grup WhatsApp
Video call grup WhatsApp (Kompas.com)

Pengguna WhatsApp Bisa Cek Kebenaran Pesan Yang DIteruskan Berkali-Kali, Begini Caranya

Ini Cara Gampang Klaim Token Gratis Dari PLN Bulan Agustus, Cukup Melalui Whatsapp

Cara Sadap Doi

Salah satunya dengan memanfaatkan beberapa aplikasi lain yang bisa digunakan untuk menyadap WhatsApp, tentunya jangan sampai disalahgunakan

Dikutip dari Intisari, berikut 4 cara 'menyadap' Whatsapp atau whatsapp:

1. Mobile Client for WhatsApp

Whatsapp
Whatsapp (Tribunnews.com)

Ini adalah cara paling mudah melakukan penyadapan WhatsApp atau whatsapp, sistem kerjanya sederhana seperti menggunakan WhatsApp Web.

Anda tinggal mendownload Aplikasi ini di Playstore.

Setelah Anda membukanya, anda akan melihat barcode seperti ketika membuka WhatsApp Web.

Anda tinggal melakukan scan barcode tersebut, terhadap ponsel si korban dengan demikian Anda sudah berhasil menyadapnya.

2. Whats Web Plus

Sama halnya dengan aplikasi di atas, aplikasi ini sebenarnya adalah layanan resmi dari WhatsApp.

Namun, layanan ini bisa digunakan untuk log in lewat smartphone dan komputer secara bersamaan.

Setelah dimodifikasi aplikasi ini kini berubah menjadi Whats Web Plus, dan kini justru digunakan untuk melakukan penyadapan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved