Meski Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 3 Anggota Ini Dari Lembaga Ini Tak Ikut Menerima
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa p
SRIPOKU.COM -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19.
Menurut Agus, ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
"Selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga jaminan pensiun," kata Agus.
Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat.
"Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.
"Dari data tersebut, tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi pemerintah. Namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah non para pegawai, non ASN," kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, jumlah penerima manfaat program subsidi upah bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta akan ditambah.
Ida Fauziyah mengatakan, calon penerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menjadi sebanyak 15.725.230 orang.
"Dari semula jumlahnya hanya 13.870.496 orang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020).
Ida mengatakan data penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Peserta yang mendapatkan program tersebut diambil dari data yang ada di BPJS pada 30 Juni 2020.
Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Pekerja Swasta
Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.