Lihat Tubuh Molek Korban yang Tertidur Pulas, Pria di Bintaro Ini Batal Mencuri Tak Bisa Tahan Nafsu

Namun, belakangan AF merasa laporannya ke pihak kepolisian belum ditindaklanjuti, sehingga dia kemudian curhat disosial media.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Lihat Tubuh Molek Korban yang Tertidur Pulas, Pria di Bintaro Ini Batal Mencuri Tak Bisa Tahan Nafsu 

"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.

Untuk diketahui, pelaku pemerkosa terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.

RI pelaku pemerkosa itu, ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.

Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Curhat AF

Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari curhat seorang perempuan berinisial AF viral di media sosial. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria diduga berinisial RI di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pertengahan Agustus 2019.

ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa di Bintaro Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu dengan Korban:

KLIK LINK

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved