Gaji dan Pensiunan 13 PNS,TNI,Polri Sudah Keluar Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Catat Besarannya!

Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di b

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout/ilustrasi
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri segara cair Agustus 

SRIPOKU.COM - Akhirnya gaji ke-13 para PNS/TNI/Polri dan pensiun sudah keluar hari Senin (10/8/2020).

Hal ini dikabarkan oleh salah seorang pensiunan Disnaker Kota Semarang, Rudianto yang pagi ini sudah mendapat transferan pensiunan ke-13.

"Alhamdulillah tadi pagi sudah ditransfer. Jadi bisa buat bayar hutang meski sebagian kecil," ujar Rudi kepada Wartakotalive.com lewat sambungan WhatsApp, Senin (10/8). 

 

Jumat (7/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020  dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved