Berita OKU Selatan

Layanan Kependudukan Secara Online di Disdukcapil Kabupaten OKU Selatan Permudahkan Warga

Kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten OKU Selatan membantah adanya praktek pungli terhadap pelayanan data kependudukan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah
Sosialisasi cara pengurusan Catatan Sipil online, di Karang Agung beberapa waktu lalu, Kamis (6/8/2020). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA--Kantor pelayanan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Selatan membantah adanya praktek pungli terhadap pelayanan data kependudukan pada masyarakat.

Sebelumnya disampaikan Rustini, salah seorang warga bahwa dirinya mengurus pindah kependudukan dari Kabupaten Banyuasin ke Kabupaten OKU Selatan dengan mengeluarkan biaya senilai Rp 600 ribu.

"Kemaren saya nembak menghabiskan uang Rp 600 ribu untuk mendapat KK dan KTP, saya dari Banyuasin pindah ke OKU Selatan,"tutur Dia.

Dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU Selatan Dra. Lia Tirtayana MSi melalui Kepala Bidang Pengelolaan informasi dan Administrasi Kependudukan Rohman MPd membantah adanya praktek pungli di Disdukcapil OKU Selatan.

Begini Cara Mudah Miliki Rumah Bagi MBR dari Sektor Informal dan PNS Golongan 1 dan 2 Buruan Daftar

Termasuk Seorang Ibu Hamil dan Suaminya, Sudah 3 Penumpang Kecelakaan Speedboat Ditemukan, Sisa 1

Sempat Kejar-kejaran Lawan Polisi, Terungkap Sosok Jasad Pria Penuh Luka Tembak Ini Kronologinya

Kabid Kepala Bidang Pengelolaan informasi dan Administrasi Kependudukan Rohman MPd menegaskan bahwa semua pelayanan di kantor Capil OKU Selatan bersifat gratis.

"Pelayanan di Capil semua gratis, sekarang malah kita menyediakan layanan online tanpa harus datang ke kantor Capil,"ujar Rohman MPd.

Ditambakannya pada masa Pandemi Covid-19 Disdukcapil memudahkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Capil atau secara online.

Dikatakannya, saat ini Disdukcapil OKU Selatan tengah gencar melakukan sosialisasi pelayanan secara online pada warga dengan mengunjungi website resmi http://okus.dukcapil.online pada Desa - Desa secara bertahap.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved