Jangan Sampai Keliru Cara Pengibaran, Pemasangan, Ukuran, Fungsi, dan Larangan Bendera Merah Putih

Hari kemerdekaan Republik Indonesia nanti simak cara mulai dari pengibaran, pemasangan, ukuran, fungsi, dan larangan Bendera Merah Putih.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pengibaran Bendera Merah Putih 

- Meja: 10cm x 45 cm

Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. 

Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.

tribunnews
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2014). Upacara digelar dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pengibaran dan pemasangan

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. 

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing (pengibaran di Indonesia), maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Fungsi

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.

Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved