Kuartal III 2020

Kuartal III 2020, Bayang-bayang Resesi Ekonomi Hantui Indonesia

Berbagai kondisi menghantui Indonesia tidak terkecuali resesi ekonomi yang diprediksi terjadi pada Kuartal III 2020.

Editor: Salman Rasyidin
kontan/Antara
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Untuk mengatasai dampak pandemi virus corona (COVID-19), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyed 

 

SRIPOKU.COM – Berbagai kondisi menghantui Indonesia tidak terkecuali resesi ekonomi yang diprediksi terjadi pada Kuartal III 2020.       

Dari kondisi yang diwartakan KONTAN.CO.ID sebelumnya menyebutkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020 tak sesuai harapan.

Pertumbuhan kuartal II-2020 pun diperkirakan negatif. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti kalau Indonesia akan masuk zona resesi.

"Di kuartal II-2020, ekonomi bisa tumbuh di kisaran negatif 3,26% hingga negatif 3,88% dalam skenario berat. Sementara pada kuartal III-2020 bisa di kisaran negatif 1,3% hingga minus 1,75% untuk skenario berat," kata  Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad.

Tauhid menyampaikan, kemungkinan terburuk terjadinya resesi ini dengan asumsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak terimplementasikan dengan cepat.

Apalagi, dengan berkaca dengan kondisi sekarang, penyerapan anggaran PEN masih tergolong rendah.

Saat ini dampak negatif Covid-19 semakin menggerogoti perekonomian baik itu masyarakat, sektor usaha, industri perdagangan, pariwisata, dan lain-lain.

Dengan masih adanya Covid-19, ini membuat sektor-sektor tersebut terpuruk.

Selain itu, Tauhid juga mengatakan, salah satu hal yang mampu menjadi dasar kuatnya pondasi perekonomian domestik adalah investasi.

Di tengah melambatnya perekonomian global akibat pandemi ini, penanaman modal dalam negeri (PMDN) perlu dioptimalkan.

Untuk itu, perlu adanya rekonstruksi arsitektur investasi padat karya.

Upaya tersebut bisa dilakukan dengan perkuat pola kemitraan strategis antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Sambil menyelam minum air, ini juga akan mampu meningkatkan peran UMKM dan memacu perbaikan produktivitas.

Di sinilah peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved