Berita Selebriti
Ketahuan Juga Idap 3 Gangguan Jiwa, Reaksi Roy Kiyoshi Langsung Gini pas Dapat Keringanan Hukuman!
"Dia (Roy Kiyoshi) ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo Simalango selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, Roy Kiyoshi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine, Roy Kiyoshi dinyatakan positif benzo.
Sang peramal mengalami tekanan dan merasa stres berat akibat kasus ini.
Roy Kiyoshi diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkoba pada 6 Mei 2020 lalu.
Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.

Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Namun saat pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Idap 3 Gangguan Jiwa Karena Trauma Masa Kecil
Roy Kiyoshi mendapat keringanan melihat kondisi kesehatannya dan membutuhkan bantuan medis.
"Dia (Roy Kiyoshi) ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo Simalango selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Roy yang dikenal sebagai anak indigo itu mengindap 3 gangguan kejiawaan sekaligus.
Terungkap dari surat dokter, Roy Kiyoshi mengidap paranoid, insomnia, dan bipolar.