Youtuber Asal Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka Pasca Prank Bagikan Daging Kurban Berisikan Sampah
Polrestabes Palembang menetapkan dua Youtuber asal Palembang, Edo Dwi Putra dan Diky Firdaus.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menetapkan dua Youtuber asal Palembang, Edo Dwi Putra dan Diky Firdaus, menjadi tersangka terkait viralnya video prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sampah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Harry Dinar, mengatakan ditetapkan Edo dan Diky sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan unit Pidsus kedua pelaku terbukti bersalah karena memuat konten video pembohongan publik demi untuk meraih pundi-pundi uang," ungkapnya, Senin (3/8/2020), saat mengelar perkara pelaku Youtober ini.
• POLDA Sumsel Rilis Hasil Ungkap Kasus Minggu Ke 5 Juli 2020, Ini Daftar Jumlah Kasus yang Dirilis
Anom juga menjelaskan bahwa video prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sampah itu setingan yang sudah direncakan oleh pelaku Edo.
"Video yang viral itu setingan dimana melibatkan orangtua dan orangtua angkat pelaku," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya Perumahan Mega Asri, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari unit Pidsus melakukan patroli Cyber dan menemukan konten YouTube dengan judul prank bagi-bagi daging kurban ke emak-emak yang di-posting pada 31 Juli 2020 lalu melalui akun akun YouTuber Edo Putra Official, Sabtu (1/8) sekitar pukul 15.00.
"Dengan informasi yang didapatkan anggota kita melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya masing-masing di daerah Banyuasin," katanya.
• Daripada Gula, Madu Lebih Baik untuk Anak-anak, Benarkah?
Lanjut Anom mengatakan, bahwa dalam pembuatan video yang disebar para pelaku memiliki perannya masing-masing.
"Mereka memiliki peranan masing-masing, dan saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang ikut berperan dalam pembuatan video tersebut yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias Raam Syahputra," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan atnara lain baju pelaku yang digunakan dalam aksi tersebut, dua buah ponsel, antingan, buku tabungan, akun YouTube pelaku hingga jam tangan pelaku.
Sedangkan, pelaku Edo dan Diki mengakui bahwa konten Video yang di ungahnya merupakan setingan semata.
"Itu setingan saja yang melibatkan pihak keluarga," bebernya.
Ia mengatakan bahwa video prank tersebut sudah direncakan dan ia tidak menyangka akan seperti padahal hanya untuk mencari pundi-pundi uang semata.
"Saya tidak menyangka akan seperti ini, saya sangst menyesal dan meminta maaf atas video tersebut," tutup keduanya masih tertunduk.