Berita Pagaralam

Denda Pajak Dihapus, Masyarakat Pagaralam Mulai Serbu Kantor Samsat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bagi seluruh masyarakat Sumsel.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Wawan Septiawan
Masyarakat Pagaralam yang merupakan wajib pajak kendaraan yang sedang antre di kantor pelayanan UPTD Samsat untuk membayar pajak. 

Pihak Samsat mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurus pajak sesuai dengan waktu massa berlaku pajak kendaraan.

Jika memang pajak sudah mati atau nunggak bisa dibayar saat ini dengan tidak membayar denda pajak.

"Denda pajak dihapuskan jadi jika ada warga yang nunggak pajak bisa bebas denda dan hanya bayar pokoknya saja.

Namun kami mengingatkan jika ingin datang ke kantor Samsat agar dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi keamanan bersama," imbaunya.

Chord Lagu Young Lex & Gisel - Masih Bisa Panjang, Lengkap Kunci Gitar Dasar dan Mudah untuk Pemula

 

Awkarin Tegur Orang yang Bikin Bercandaan Soal Fetish Kain Jarik, Balasan Babe Cabita Disoroti!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved