Berita Palembang

3 Jalur Sepeda di Palembang, Berlaku Saat Pagi hingga Sore Hari, Berikut Daftarnya

Pemerintah Kota Palembang telah resmi menyiapkan jalur-jalur khusus bagi para pesepeda dan kawasan bebas kendaraan atau selama ini dikenal car free

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Ist
Pesepeda Antri masuk JSC 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang telah resmi menyiapkan jalur-jalur khusus bagi para pesepeda dan kawasan bebas kendaraan atau selama ini dikenal car free day (CFD).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Palembang nomor 191/KPTS/DISHUB/2020 tentang penetapan Jalur kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur sepeda.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa didampingi Kepala Kominfo Kota Palembang, Edison mengatakan untuk kawasan tanpa kendaraan bermotor masih berlokasi di Jalan Tasik ( Kambang Iwak Family Park) Jalan Palembang Darussalam ( benteng Kuto besak).

"Pemberlakuan tanpa kendaraan ini setiap Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 05.00-10.00.

Masyarakat bisa jogging, ataupun mau olahraga juga silakan karena bebas kendaraan," jelasnya, Senin (3/8/2020).

Menembus Kedalaman Hutan Papua, Anggota Kopassus Malah Salah Mendarat, Nyaris Dimakan Suku Kanibal

Seorang Bocah Ditemukan Telungkup di Sungai Lematang Muaraenim Pasca Tenggelam Dua Hari Lalu

Selain itu, dalam SK terbaru yang ditandatangani Walikota juga dijabarkan tiga rute jalur sepeda yang bisa dilintasi para pecinta gowes.

Rute yang disiapkan ini, kata Dewa telah lama disiapkan namun baru tahun ini direalisasikan secara permanen dengan ditandai tiga jalur sepeda sehingga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lain.

Karena, sudah diatur jam-jam khusus untuk pesepeda.

"Bagi pesepeda juga kita harapkan mematuhi aturan berlalu lintas.

Khusus untuk jalur khusus Sepeda berlaku Setiap hari pada pukul 05.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan 15.00-19.00 WIB pada sore hari," tutupnya. 

Update Virus Corona di Muaraenim, Ada Tambahan Pasien Positif Sebanyak Dua Orang, Total 146 Kasus

 

Masih Dalam Pembahasan, Paslon Boleh Cetak APK 150 Persen dari yang Dicetak KPU

Berikut Tiga Rute Jalur Sepeda

Rute 1 (Sepanjang 4 km) : Jl Tasik (Kawasan Kambang Iwak) – Jl Merdeka – Simpang Kantor Walikota – Jl Rumah Baru – Jl Palembang Emas Darussalam (BKB) – Jl Sekanak – Jl Merdeka – Jl Tasik

Rute 2 (Sepanjang 12 km) : Jakabaring Sport City – Jl Gubernur H Bastari – Jl HM Ryacudu – Jembatan Ampera – Jl Merdeka – Jl Rumah Bari – Benteng Kuto Besak (PP)

Rute 3 (Sepanjang 6 km) : Kambang Iwak – Jl tasik – Jl Ki Renggo Wirasantiko – Jl Kapt. A Rivai – Jl Ahmad Dahlan – Jl Tasik (Kambang Iwak)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved