Terima 16 Ribu Blangko KTP Elektronik, Pemkab Banyuasin Lakukan Jemput Bola Cetak di Tempat

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mendistribusikan 16 ribu blangko elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk Kabupaten Banyuasin.

Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/PANJI MAULANA
Blanko KTP-el 

Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mendistribusikan 16 ribu blangko elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dilakukan lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengantongi identitas penduduk.

"Iya kita terima 16 ribu blangko e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Banyuasin, Saukani, Minggu (2/8/2020).

Diuraikan Saukani, dari 16 ribu blangko e- KTP tersebut nantinya akan diperuntukan khususnya Kecamatan Karang Agung Ilir, Kecamatan Selat Penuguan.

"Di utamakan di dua kecamatan itu, karena mereka daerah pemekaran," tutur Saukani.

Dengan rincian jumlah kartu tersebut, akan disebarkan ke Kecamatan Karang Agung 5 ribu blangko dan Kecamatan Selat Penuguan juga 5 ribu blangko dan lebihnya akan disebar rata di UPTD dan pelayanan satu pintu di OPI Mall.

Nantinya Disdukcapil Banyuasin akan melakukan "JEMPUT BOLA" Rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP.El) Langsung Cetak Di TEMPAT atau disingkat JAM KUNCI.

"Tahap pertama di Kecamatan Karang Agung Ilir kita fokus," tegasnya.

Mudah di Jangkau, Air Terjun Curup Air Hitam Aromantai Pulau Beringin Jadi Primadona Anak Muda

Keporgok Pemilik Saat Merusak Dinding Rumah, Pria Ini Diamuk Warga, Begini Modusnya Sebelum Beraksi

Tenggelam di Tempat Berbeda Sungai Lematang, 2 Remaja di Muaraenim Belum DItemukan Sampai Sekarang

Kemudian akan dilanjutkan di Kecamatan Selat Penuguan, itu semua akan dilaksanakan pada Agustus ini. "Kalau tidak ada halangan, awal Agustus mulai dilaksanakan hingga selesai, "ucapnya.

Tentunya dalam proses perekaman dan lain sebagainya, Saukani menegaskan tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

"Gratis, jika ada pungutan laporkan. Tentu akan kita tindaklanjuti dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Selanjutnya dalam proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, diharapkan kepada masyarakat tanpa ada perantara.

"Langsung yang bersangkutan, tanpa perantara," imbuhnya.

Proses pembuatan dokumentasi, tetap mengedepankan Protokol Kesehatan, dengan gunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan sediakan handsanitizer.

"Wajib dilaksanakan, jika diabaikan maka tidak akan dilayani," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved