Siap-siap, Bulan Ini Juga Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Akan Cair, Komponennya Berikut!
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
SRIPOKU.COM - Sudah masuk bulan Agustus, sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan cair di bulan ini.
Lantas tanggal berapa gaji ke-13 itu ditransfer dan masuk rekening para ASN?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (2/8/2020).

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Sudah Agustus, Cek Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan
• DETIK-detik Aksi Bajing Loncat di Kawasan Palembang-Banyuasin, Sopir Truk Sempat Dihadang 3 Pelaku
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke-13 pensiunan 2020).
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Baca juga: Sri Mulyani Tidak Dapat Gaji ke-13