Berita Palembang
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dilakukan di Kantor Samsat Palembang I Jalan Kapten Rivai
Menyambut HUT RI ke-75, Pemerintah Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menyambut HUT RI ke 75 dan juga karena adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan mengahdirkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II (pemutihan).
Program pemutihan pajak kendaraan ini resmi dilaunching, Sabtu (1/8/2020) di kantor Samsat Palembang Satu Jalan Kapten Arivai dan disaksikan secara virtual oleh unit pelaksana teknis daerah se Sumsel, Dirut BSB Ahmad Syamsudin, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. Ketua Komisi III DPRD Sumsel. Kepala Perwakilan BI Sumsel, Hari Widodo.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan pembangunan infrastuktur jalan yang bagus adalah salah satu bentuk service yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai apresiasi masyarakat membayar pajak.
Atas persetujuan bersama DPRD, Gubernur memberikan hampir Rp 1 triliun unik pembangunan di kabupaten kota se Sumatera Selatan. Angka itu juga masih akan ditambah bagi hasil pajak bagi yang tertib.
"Layanannya harus ditingkatkan, jangan lagi sulit mmebauata pajak atau dipersulit sebab masyarakat enggan bayar pajak bukan tidak mampu tapi karena servicenya tidak bagus," uajr Herman Deru.
Selain itu juga, pemutihan akan dikenakan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini akan dievaluasi jika pada satu bulan penerapannya.
"Kalau respon dan dampaknya bagus akan kami perpanjang. Makanya saya minta petugas pajak juga jangan berdiam, harus jemput bola mensosialisasikan ini," jelas dia.
• Bayi Ditemukan Dimakan Biawak, Dibuang Ibunya yang Baru Lulus SMK, Berhubungan Intim Banyak Pria
• Detik-detik Ustaz Meninggal dengan Golok di Tangan saat Sembelih Kurban, Ternyata Inilah Sebabnya
• Pencairan Gaji-13 PNS Akan Dilakukan Sebelum Akhir Agustus, Tunggu Presiden Jokowi, Catat Tanggalnya
Kepala Bappeda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan pemutihan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat teryib membayar pajak dan juga sekaligus meringankan beban perekonomian masyarakat.
Pemutihan juga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah tentang pajak daerah dan keringanan pembebasan dan penghapusan denda pajak.
"Program ini juga sekaligus untuk menertibkan
kepemilikan kendaraan asal luar provinsi Sumsel sehingga tercipta tertib administrasi pajak yang selama ini kerap tertunda," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsuddin menjelaskan, Bank Sumsel Babel sebagai pihak yang juga memfasilitasi pembayaran pajak dengan menggunakan layanan QRIS pada BSB Mobile Banking.
"Kami sebagai Bank ya sangat mendukung. Kami bantu dengan layanan QRIS, jadi pembayaran pajak kita dorong ke arah mobile banking non tunai. Apapun kita non tunai mau dia BSB Cash atau Mobile Banking," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana segera melaunching Layanan QRIS secara besar-besaran agar layanan ini bisa dinikmati di seluruh wilayah unit BSB.
"Saat pandemi ini kami harus punya trobosan, kalau tidak maka akan menjadi masalah. Transaksi non tunai dengan QRIS ini menjadi trobosan kedepan dalam hal transaksi karena tidak harus menggunakan uang tunai lagi dan lebih aman," ujar Syamsudin.