Berita Palembang
Curi Emas Putih dan Kuning Senilai Rp 300 Juta, Ronal Dibekuk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Pelaku pecurian dengan pemberatan (curat) ini mengakui perbuatannya saat ditangkap petugas sedang berada di rumahnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ronal (34) warga jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik No.6139 Rt Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, Palembang ini tak dapat berkutik, setelah diringkus petugas unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes, Palembang, Rabu (29/7), sekitar pukul 23.40.
Pelaku pecurian dengan pemberatan (curat) ini mengakui perbuatannya saat ditangkap petugas sedang berada di rumahnya.
Guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Ronal pun langsung di giring ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Ronal bersama dua rekannya yang masih DPO terjadi, pada 10 Juli 2020 sekitar pukul 19.45 di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas II Gang Rosidi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II, Palembang, di rumah korban Endang Agustina.
Dimana saat itu korban meningalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian ketika korban pulang ke rumah ternyata kondisi rumah sudah berantakan dan setelah dicek baru diketahui bahwa emas putih dan emas kuning serta 1 Hp Merk Samsung sudah hilang sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 300 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polda sumsel
" Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban tentang curat melapor ke Polda Sumsel. Lalu kita back up dan menangkap pelaku yakni Ronal," ungkap Kasat Reskrim AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum AKP Robert Siombing, Minggu (2/8).
• Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dilakukan di Kantor Samsat Palembang I Jalan Kapten Rivai
• Heboh Klaim Hadi Pranoto Temukan Antibodi Covid-19 di Jawa, Sumsel Ada Achmad Faisal Begini Kata P2P
• Rumah Mewah Owner Arisan Digruduk Anggota, Larikan Uang Arisan Kurban Rp 3 Miliar, Ini 5 Faktanya
Robert mengatakan, saat melakukan aksi pelaku tak sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang masih DPO. Saat itu juga pelaku terekam CCTV," pelaku yang melakukan aksi pencurian ini sebanyak 3 orang.
Saat beraksi pelaku masuk pintu rumah korban dengan cara merusaknya dengan linggis dan obeng. Dua pelaku namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar," tegasnya.
Sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berup 1 buah obeng, linggis dan topi yang saat itu digunakan pelaku saat beraksi.
Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Ronal ketika diperiksa petugas hanya bisa mengakui perbuatan," iya pak kami beraksi bertiga. Saat itu kami berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi, saat masuk dalam rumah dan yang akan merusak pintu," ungkapnya.
Sementara uang hasil dari pencurian itu sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. (diw)
Area lampiran