Sudah Agustus, Cek Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan
Memasuki bulan Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai ramai dipertanyakan.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sudah Masuk Agustus, Tanggal Berapa Gaji ke-13 PNS Cair? Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan, https://style.tribunnews.com/2020/08/01/sudah-masuk-agustus-tanggal-berapa-gaji-ke-13-pns-cair-stafsus-menkeu-tidak-bareng-gaji-bulanan?page=all.