Kembali Jadi Perhatian, Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja Jadi Sorortan, Sampai Rp 77,5 Juta

Presiden Jokowi sudah menandatangani dan menetapkan gaji para direktur program kartu prakerja melalui Perpres.

Editor: adi kurniawan
https://www.prakerja.go.id/
Cara mendaftar Kartu Prakerja 

SRIPOKU.COM -- Presiden Jokowi sudah menandatangani dan menetapkan gaji para direktur program kartu prakerja melalui Perpres.

Selama ini program kartu prakerja banyak menyita perhatian publik,  dari pendaftarannya sampai pencairan uang insentif per bulan.

Informasi terkait program unggulan presiden Jokowi ini selalu menarik untuk dibahas.

Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja gelombang 4 akhirnya dibuka.

Di balik berjalannya kartu prakerja ini, ada Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.

Perpres tersebut ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Perpres ini mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terbagi dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.

Direktur eksekutif memperoleh gaji paling besar.

Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres berbunyi, "Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,".

Polisi Diminta Tindak Pemalak di Perbatasan Sumsel-Jambi, Pecah Kaca Truk Gegara tak Dikasih Uang

Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier 30 Juli 2020: Pisces Perlu Bersiap Menjaga Ketat Pengeluaran

Lanjutan Program Internet Desa Pemprov Sumsel, Tahun Ini 17 Desa akan Segera Punya Internet

Berikut lengkapnya:

  • Direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta
  • Direktur teknologi Rp 58 juta
  • Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta
  • Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta

 

Perpres tersebut menyebutkan, gaji yang tertera itu adalah penghasilan bersih.

Di samping penghasilan bersih tersebut, mereka ikut memperoleh fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Pasal 3 menjelaskan, fasilitas biaya perjalanan dinas untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, maupun sekda provinsi.

Sementara para direktur lainnya memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti direktur, sekda kabupaten/kota, dan kepala dinas.

Kemudian, para direktur dan direktur pelaksana pun juga memperoleh jaminan sosial.

Hal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan tersebut diberikan sejak mereka diangkat dan melaksanakan tugas.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 4 :

1. Buat Akun Pra Kerja

- Masuk ke situs prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukkan nama lengkap, email dan password

- Cek email untuk konfirmasi akun

- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

- Login dengan memasukkan email dan password

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir

- Isi data dirimu dengan lengkap

- Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

 

3. Ikuti Tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

- Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit

- Setelah selesai tes tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja

- Setelah terima email kembali ke situs untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran

- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran kamu akan mendapatkan notifikasi

- Setelah mendapat notifikasi berhasil, selamat, Kartu PraKerjamu siap digunakan.

Syarat daftar Kartu Prakerja 

Berikut tiga syarat pendaftar Kartu Prakerja:

- WNI

- Berusia minimal 18 tahun

-Tidak sedang sekolah atau kuliah

Alur Kartu Prakerja

Berikut alur Kartu Prakerja :

1. Pendaftaran

2. Seleksi

3. Memilih Pelatihan

4. Ikuti Pelatihan

5. Beri ulasan dan rating

6. Insentif setelah pelatihan

7. Insentif setelah survei kebekerjaan

Demokrat Angkat Bicara Soal Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara perihal besaran gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang mencapai Rp77,5 juta. 

Menurut Anwar besaran gaji tersebut secara etika pemerintahan tidak tepat adanya.

"Itu secara etika pemerintahan tidak tepat," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2020). 

Maksud Anwar adalah besaran gaji yang diperoleh direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja tersebut sangatlah kontradiktif dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Dimana masyarakat saat ini tengah kesulitan dalam hal ekonomi, karena pemutusan hubungan kerja hingga bisnis yang merugi dan terdampak Covid-19. 

"Tentu ini sesuatu yang kontradiktif dengan situasi dan kondisi pandemi, dimana tekanan ekonomi tengah melilit rakyat kita.  Kemudian justru pemerintah mempertontonkan sesuatu yang menurut saya sangat kontradiktif dengan besaran gaji itu," jelasnya. 

Akan tetapi, Anwar mengatakan besaran gaji itu bisa dinilai wajar atau sepadan jika dilihat dari tuntutan kinerja untuk memaksimalkan program Kartu Prakerja sendiri. 

Politikus Demokrat tersebut juga berharap dengan gaji yang sebesar itu seharusnya tidak ada lagi praktek korupsi. 

"Kalau bicara soal bagaimana cara memaksimalkan program ini supaya bisa berjalan secara maksimal maka dituntut kinerja yang ekstra dari penyelenggara Kartu Prakerja saya menilai (besaran gaji itu) sesuatu hal yang wajar," ungkapnya. 

"Namun perlu diingat dengan gaji yang tinggi diharapkan tidak ada lagi praktek korupsi didalamnya dan tentu para penyelenggara harus bekerja profesional tidak mengenal waktu dan harus berhasil. Apalagi karena negara sudah menggaji mereka dengan biaya besar," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020. 

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Adapun bunyinya: 

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih. Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.

Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved