Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, Para PNS Bisa Bernafas Lega, Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok
Ya, gaji ke-13 PNS memang biasanya diberikan menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS
Eselon VA: Rp 360.000 per bulan
Eselon IVB: Rp 490.000 per bulan
Eselon IVA: Rp 540.000 per bulan
Eselon IIA: Rp 1.260.000 per bulan
Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan