Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, Para PNS Bisa Bernafas Lega, Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok

Ya, gaji ke-13 PNS memang biasanya diberikan menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Editor: Fadhila Rahma
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. 

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

Eselon VA: Rp 360.000 per bulan

Eselon IVB: Rp 490.000 per bulan

Eselon IVA: Rp 540.000 per bulan

Eselon IIA: Rp 1.260.000 per bulan

Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved