Najib Razak Wajib Bayar Tunggakan Pajak
Mantan PM Malaysia Najib Razak Wajib Bayar Tunggakan Pajak Rp 5,8 Triliun
Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun.
SRIPOKU.COM -- Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun.
Hal itu ditetapkan Pengadilan Malaysia Rabu pekan lalu yang memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat.
Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun.
Seperti diwartakan KONTAN.CO.ID, Najib yang dikalahkan dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya, menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.
Najib sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah, menurut laporan Bernama.
Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.
Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.
Pengadilan terpisah memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.
Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.