Hubungan Individu dan Masyarakat Dalam Konsep Masyarakat Adat

Di dalam hukum adat manusia, sama sekali b.ukan individu terasing, bebas dari ikatan dan semata mata hanya ingat keuntungan sendiri.

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Wakil Ketua Pembina Adat Sumsel. 

SRIPOKU.COM-- Di dalam hukum adat manusia, sama sekali bukan individu terasing, bebas dari ikatan dan semata mata hanya ingat keuntungan sendiri, melainkan yang terutama ialah anggota masyarakat. Di dalam hukum adat yang primer bukanlah individu, melainkan masyarakat.

Menurut Ketua Pembina  Adat Sumatera Selatan  Albar Sentosa Subari SH. MH, beberapa hari yang lalu kepada  Redaksi SRIPOKU.COM, masyarakat berdiri di tengah tengah kehidupan hukum.

Individu terutama, dianggap sebagai suatu anggota masyarakat, suatu mahluk yang hidup pertama untuk mencapai tujuan tujuan masyarakat.

Karena itu, menurut tanggapan hukum adat, kehidupan individu ialah kehidupan yang terutama diperuntukkan buat mengabdi kepada masyarakat.

Tapi pengabdian kepada masyarakat ini oleh individu tidak dirasakan sebagai beban, yang diberikan kepadanya oleh suatu kekuasaan yang berdiri di luar  dirinya.

Pengabdian itu tidak bersifat "pengorbanan" yang harus diberikan oleh individu untuk kebaikan umum.

Di dalam kesadaran rakyat kewajiban kewajiban kemasyarakatan semata mata adalah fungsi fungsi aewajarnya dari kehidupan manusia.

Sebaliknya individu sebagai anggota masyarakat, mempunyai pula hak hak.

Tapi hak hak ini di dalam cara berpikir orang Indonesia, adalah hak hak kemasyarakatan, artinya hak hak yang diberikan kepada individu berhubung dengan tugasnya dalam masyarakat.

Jadi, pergaulan hukum mengharap dari individu, bahwa ia akan menjalankan kekuasaan hukumnya sesuai dengan tujuan sosial.

Masyarakat tidak dipandang sebagai badan tersendiri dengan suasana kepentingan sendiri.

Masyarakat bukan suatu kekuasaan, yang berdiri lepas dari manusia seorang seorang dan berhadapan dengan nya. Tidak, individu individu terutama merasa dirinya satu dengan golongan.

Mereka itu mengakui dirinya sebagai bagian bagian dari keseluruhan dan hidup sesuai dengan itu.

Demikian pula masyarakat melihat individu sebagai bagian yang di perkhusus dari pada nya.

Jadi menurut cara berpikir tersebut, individu adalah suatu mahkuk, dalam mana masyarakat mengkhususkan diri.

    

Masyarakat Adat Suku Rejang, Kutei Lubuk Kembang, Bengkulu gelar kedurei menolak wabah covid 19 dan tambang(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
 ilustrasi--   Salah satu aktifitas masyarakat yang masih kental menolak wabah covid 19 dan tambang (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) (KOMPAS.COM)           

Masyarakat ialah keseluruhan dari sekian anggota anggota seorang seorang.

Karena itu keinsafan kemasyarakatan dan keinsafan individu bercampur baur.

Itulah sebabnya maka hukum adat mempunyai sifat komunal ( untuk bersama).

Sudah dalam tahun 1917 van Vollenhoven menunjukkan adanya sifat komunal ini dalam kehidupan hukum Indonesia.

Holleman membicarakan nya dalam pidato pengangkatan nya sebagai guru besar di Universitas Leiden pada tahun 1935.

Hanya jangan salah sangka bahwa di dalam hukum adat individu telah begitu diselubungi oleh masyarakat, sehingga ia tidak atau hampir tidak punya ruang lagi untuk suasana kehidupan individu.

Sifat kommunal itu di mana mana tidak sama kuatnya buat seluruh daerah hukum adat.

Paham hukum adat, bahwa individu pada asasnya merdeka dalam laku perbuatannya, asal tidak melanggar batas batas hukum yang telah ditetapkan baginya, tidak dikenal oleh hukum adat.

Menurut hukum adat ini individu tidak mempunyai hak hak abstrak, melainkan mempunyai kekuasaan kekuasaan hukum yang  sebagai anggota dari persekutuan teritorial (daerah tanah), dan geneologis (pertalian keturunan) dan atau persekutuan lainnya.

Kepentingan persekutuan lebih utama dari pada milik individu. Yang punya pekarangan boleh bagi tetangganya untuk lewat di sana.

Dalam bahasa perundang undangan kita sering baca bahwa ' demi kepentingan sosial".

Lebih jelas nya lagi bisa kita lihat Pasal 6 UUPA : tanahberfungsi sosial.

Fakta dilapangan dapat kita lihat perkampungan di dusun/desa, setiap rumah penduduk tidak mempunyai batas pagar yang permanen.

Hanya sekedar penghalang untuk hewan hewan biasa saja. Dan kita bebas berlalu lalang.

Tentu ini ditunjang oleh faktor faktor lain sehingga kehidupan di dusun atau  di desa kelihatan aman dan harmonis. Tentu ini juga merupakan variabel untuk kita dapat mengukur seberapa jauh atau seberapa tebal berlakunya ikatan kemasyarakatan dan berlalu hukum adat di masing masing tempat tidak sama lagi.

Semua tergantung pada besarnya dampak modernisasi dan peradaban manusia.

Demikianlah sekelumit konsep dasar dari pada masyarakat adat Indonesia.

Setidak tidaknya sebagai kenangan buat generasi berikutnya nya.

Tapi secara teori pernah penulis dengar dari pembimbing thesis sewaktu di UGM, bahwa masyarakat Indonesia sekarang bergeser pola kehidupannya yaitu dari sifat kommunal mengarah ke individual.

Sebaliknya di dunia barat yang memperjuangkan hak individual telah bergeser dari sifat individual ke kommunal.

Baik dari sisi kemasyarakatan maupun dari sisi pembuatan aturan hukum tertulisnya.

Buat renungan bersama untuk generasi ke depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved