Supaya Tetap Bertahan di Tengah Pandemi, Industri Media Bakal Terima Insentif dari Pemerintah

Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM) 

SRIPOKU.COM - Pandemi Virus Corona hingga kini masih melanda Indonesia.

Berbagai aspek pun ikut berdampak dengan adanya wabah Virus Corona ini.

Bahkan getirnya, ada beberapa perusahaan yang harus memPHK karyawannya.

Baru-baru ini, Pemerintah memastikan akan memberikan sejumlah insetif kepada industri media untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja para pegawainya di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), industri media harus berjalan dan terlindungi agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat. 

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona(Shutterstock) (Shutterstock)

Selain itu, negara juga membutuhkan kehadiran pers untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.

Waspadai Pola Penularan Virus Corona Bergeser ke Kantor-kantor, Begini Penjelasan Prof Yuwono

Update Terbaru Virus Corona di Dunia, Indonesia Tempati Urutan ke-24, Terbanyak di Asia Tenggara

"Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa," kata Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Poin-poin pertemuan tersebut antara lain: 

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Bertahan di Tengah Pandemi, Industri Media Akan Terima Insentif dari Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved