Untuk Ketiga Kalinya, Resedivis Curanmor di PALI Ini Kembali Beraksi, Lagi-lagi Ditangkap
Aksi tersangka ini dilakukan pada, Selasa (5/5/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat korban sedang menebas semak semak berduri
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Dimana, saat kejadian motor korban sedang diparkir di jalan setapak dekat semak-semak.
Aksi tersangka ini dilakukan pada, Selasa (5/5/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat korban sedang menebas semak semak berduri di kebun karet miliknya di areal perkebunan karet Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
• Dampak Pandemi Corona, Penumpang LRT Sumsel Turun Signifikan, Biasanya Ribuan Kini Paling Banyak 700
Korban yang merupakan petani karet ini menyadarinya saat hendak beristirahat dari menebas semak semak tersebut.
Dimana ketika mengecek sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan setapak kebunnya yang jarak dengan korban sekira 100 meter ternyata sudah hilang.
Menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang berdasarkan LP/B - 44 / V /2020 /Sumsel/Res Pali /Sek Tanah abang, tgl 05 Mei 2020 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan jeratan pasal 363 ayat 1 (4)(5) KUHP.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Roni Hermawan berkata, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
• Cerita Ibu Muda di Jakabaring Palembang yang Melahirkan di Dalam Taksi Online, Driver Sempat Panik
"Tersangka kita amankan pada Selasa (21/7/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Roni, Kamis (23/7/2020).
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di pondok yang berada di perkampungan Desa Karang Agung Kecamatan Abab.
"Mendapat informasi tersebut, kami perintahkan Kanit Reskrim Aipda Muslim Ansori untuk langsung melakukan penangkapan." jelasnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Pelaku merupakan residivis dan mengaku telah 2 (dua) kali menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Enim dengan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)." jelasnya.
-------------------
Teks foto:
Tersangka Iman Arifin (25) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang Polres PALI.