Berita PALI
Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di PALI Boleh Dilaksanakan, Namun dengan Syarat Ini
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah, bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan," ungkap Hasanudin.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI -- Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau hari raya kurban ditetapkan pada 31 Juli 2020 mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Hasanudin menuturkan bahwa sesuai dengan surat edaran Kemenag No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Solat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban menuju masyarakat produktif dan aman dari Virus corona atau Covid-19.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah, bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan," ungkap Hasanudin.
Meski begitu, kata dia, tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
• Satu Rumah Panggung di Ujan Mas Muaraenim Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 300 Juta
• Minta Duit dan Rampas Motor Korbannya, Pelaku Penodongan Ditangkap Team Hunter Polresta Palembang
• Pembunuh Nenek Sendiri di Kabupaten Empatlawang Sumsel Diduga Depresi karena Pisah dengan Istrinya
Dimana, sebelum melakukan penyelenggaraan kegiatan Salat Idul Adha, panitia pelaksana membuat garis setiap barisan berjarak satu meter dan masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu terutama suhu tubuh.
"Selain masyarakat diwajibkan tetap menggunakan masker sebelum Salat Idul Adha tempat cuci tangan juga harus disediakan," katanya.
"Saya berharap masyarakat dan jemaah serta Panitia Pelaksana hari raya Idul Adha 1441 H agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah serta gugus tugas daerah," katanya.(cr2)