Lecehkan Mahasiswanya Saat Bimbingan Skripsi Dosen Ini Diskors Selama 5 Tahun & Dicopot Dari Jabatan

Diadukan oleh mahasiswa yang menjadi korban pelecehannya, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataran (Unram), NTB menerima sanksi tegas dari

Editor: adi kurniawan
Indian Express
ilustrasi pelecehan seksual. 

SRIPOKU.COM -- Diadukan oleh mahasiswa yang menjadi korban pelecehannya, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), NTB menerima sanksi tegas dari pihak kampus.

Oknum dosen tersebut diskors selama 5 tahun setelah diketahui melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kampus.

Dilansir oleh Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

Rio Warga Macan Lindungan Tewas Saat Pernikahan Kian Dekat, Kekasih: Ia Tewas Saat Kami Mau Prawed

Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Tertabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Ibu Kandungnya, Ini Kronologinya!

Dari Gugus Tugas Kini Menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Edwar: Fokus Kita Bukan Itu

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

 

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.  

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

ilustrasi korban pelecehan
ilustrasi korban pelecehan (Tribun Batam)

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved