Berita Palembang
Dihantam Badai Corona Virus, Hotel Sanjaya PHK 74 Karyawannya dan Kini Hadapi Tuntutan Pesangon
Puluhan mantan karyawan PT. Djaja Sandjaja Internasional (Hotel Sanjaya) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (22/7/2020).
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan mantan karyawan Hotel Sanjaya Palembang mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Rabu (22/7/2020).
Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya kesepakatan terkait pembayaran pesangon.
"Semua yang di-PHK adalah karyawan tetap. Bahkan ada 13 orang yang memasuki masa pensiun. Untuk itulah kami datang ke kantor Disnaker Palembang guna menjalani mediasi tahap pertama untuk mencari titik temu dari permasalahan ini," kata kuasa hukum penggugat, Aprisal Nesidatu SH, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin dari tuntutan yang disampaikan yakni pihak penggugat ingin agar segera mendapat hak pesangonnya secara menyeluruh dengan perhitungan 2 kali gaji.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 164 ayat 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Total pesangon bagi 74 mantan karyawan Hotel Sanjaya yang terkena PHK kurang lebih sebesar Rp. 8 Miliar. Kami berharap mereka semua bisa segera mendapat haknya yang sampai saat ini belum mereka terima sama sekali," lanjutnya.
Sementara itu salah satu karyawan yang mengajukan gugatan, Iwan mengatakan, sebelum akhirnya di-PHK, mantan karyawan Hotel Sanjaya Palembang juga sudah dirumahkan selama 3 bulan. Tepatnya saat puncak pandemi virus corona terjadi.
• Warga Laporkan Keberadaan TKA Asal China ke Imigrasi Muaraenim, Diduga Merusak Hutan Konservasi
• Dinas Perhubungan Minta Tutup Fitur Layanan Salah Satu Transportasi Berbasis Online di Palembang
• Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan dan Berganti Nama, Ini Konferensi Pers Akhir
"Namun setelah memasuki masa new normal, kita ajak buka untuk bergerak kembali, mereka tidak mau lagi," ujarnya.
Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan pihak tergugat, Hotel Sanjaya saat ini tidak bisa memenuhi kebutuhan biaya untuk kembali beroperasional.
"Mereka mengaku tidak bisa beroperasi lagi karena costnya tinggi," lanjutnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Hotel Sanjaya, Rusli Bastari SH mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan ini.
Sebab mediasi baru akan dilakukan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
"Saya belum tahu hasil mediasinya seperti apa. Karena ini baru pertemuan pertama. Tapi mudah-mudahan pertemuan ini akan mendapat hasil terbaik," ujarnya.
Pihaknya mengklaim pemutusan hubungan kerja terhadap 74 karyawan Hotel Sanjaya dikarenakan kuatnya pengaruh dari pandemi virus corona yang masih terjadi hingga saat ini.
Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya pengunjung yang tentu saja berimbas pada pendapatan hotel.
"Tidak ada tamu yang datang selama berbulan-bulan, sehingga tidak ada pemasukan bagi hotel. Hal itu yang mengakibatkan pihak hotel merugi. Terkait pesangon, saya masih belum bisa berkomentar karena baru akan mediasi," ujarnya.