News Video Sripo

Video: Ketua DPD Partai Ogan Ilir Sebut Musda Ilegal, Ini Tanggapan Golkar Sumsel

Terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Surat Mandat Nom

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Rahmad Zilhakim

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - - Terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 yang dikabarkan akan digelar pada tanggal 21 Juli 2020, Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak angkat bicara.

Menurutnya, Musda tersebut menyalahi aturan AD/ART Partai Golkar yang artinya pelaksanaannya Inkonstitusional, sehingga cacat hukum.

"Pelaksanaan Musda kab/kota harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020" tegasnya didampingi Sekretaris DPD Golkar OI, H Ayub Faisal, Selasa (21/07/2020).

Sempat Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Remaja 17 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Palembang

Pemkot Palembang dapat DID Rp15,9 M, Apresiasi Pemerintah Pusat dalam Anggaran & Penanganan Covid-19

Tidak Asli, 7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditilang Polisi Di Jalan

Bapaslon Perseorangan Akmaludin-Triono Harus Tambah 25.682 Dukungan untuk Maju Pilkada Musirawas

Kembaran Rizki D Academy Mendadak Ngomong soal Komunikasi dengan Lesty Kejora: Masih Ada Perasaan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved