Pendaftaran Kartu Prakerja Geombang 4 Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Meski demikian, pihak manajemen pelaksana masih enggan membeberkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Editor: adi kurniawan
https://money.kompas.com/
Ilustrasi - Kartu Pra Kerja. 

Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.

Selain itu, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga menyinggung mengenai pemalsuan identitas.

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana akan melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.

Poin lain yang dibahas yakni seputar lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.

2. Memiliki kerjasama dengan platform digital

3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

4. Mendapatkan persetujuan Manajemen Pelaksana.

 

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved