Pendaftaran Kartu Prakerja Geombang 4 Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Cara Pendaftarannya
Meski demikian, pihak manajemen pelaksana masih enggan membeberkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada akhir Juli 2020.
Meski demikian, pihak manajemen pelaksana masih enggan membeberkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, tanggal pasti pembukaan gelombang IV akan diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, dan melalui siaran pers.
"Target komite, untuk gelombang IV dibuka akhir Juli ini. Tanggal pastinya akan diumumkan via Instagram Kartu Pra Kerja dan siaran pers," ujar Panji dikutip dari Kompas.com.
Panji menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pembayaran insentif kepada peserta yang telah menuntaskan program pelatihan.
Untuk diketahui, pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 4 mundur dari target awal karena adanya evaluasi dari pemerintah dan pihak pelaksana.
Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan kini kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja akan semakin diperketat.
Mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.
• Hasil Ratas dengan Presiden Jokowi, Gubernur Sumsel Herman Deru Langsung Kumpulkan Kepala Daerah
• Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 22 Juli 2020: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter
• Video: Pemuda Ini Merengek Dikepung Tim Hunter Polrestabes Palembang, Diduga Jambret, Bawa Sajam
Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Tak hanya mengatur soal kriteria penerima manfaat, perpres tersebut juga membahas mengenai pengembalian insentif.
Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1, 2, dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan insentif atau bantuan biaya pelatihan kepada negara.
Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.
Selain itu, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga menyinggung mengenai pemalsuan identitas.
Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana akan melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Poin lain yang dibahas yakni seputar lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.
2. Memiliki kerjasama dengan platform digital
3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
4. Mendapatkan persetujuan Manajemen Pelaksana.
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-pra-kerja.jpg)