Seorang Pejambret Handphone Keok di Tangan Korbannya Saat Melintas di Jembatan Musi IV Palembang

Aksi pada sore hari sekira pukul 17.30 WIB ini dilancarkan oleh kedua pelaku saat jalanan terlihat sepi dan korban sedang dalam memainkan handphonenya

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Seorang pelaku jambret (kanan) saat berada di Polsek Kemuning Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Roma (26), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Palembang tertangkap korbannya sendiri usai menjambret handhone di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SMAN 3 Palembang.

Saat melancarkan aksinya, Roma tidak sendiri melainkan bersama rekannya yang saat ini masih DPO.

Aksi pada sore hari sekira pukul 17.30 WIB ini dilancarkan oleh kedua pelaku saat jalanan terlihat sepi dan korban sedang dalam memainkan handphonenya.

Pengakuan Seorang Kurir Sabu yang Diamankan BNNP Sumsel, dari Malaysia akan Dibawa ke Tangga Buntung

Pada saat pelaku melihat korban sedang bermain handphone sembari mengendarai motor, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban.

Setelah merampas, pelaku pun langsung kabur ke arah Jembatan Musi IV meninggalkan korbannya.

Ternyata, korban pun tidak diam dan mengejar kedua pelaku. Tepatnya di Musi 4 berjalan ke arah 12 Ulu korban pun berteriak dan warga pun langsung mengejar pelaku yang mana Roma berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Dari pengakuan Roma, dirinya baru kali ini menjambret dan terbujuk rayu atas ajakan temannya yang masih buron.

"Baru kali inilah aku ikut. Tadi kata teman mau ngajakin aku ke rumahnya tapi tidak tau kalau disuruh ngambil itu," kata Roma saat diamankan di Polsek Kemuning, Senin (20/7/2020).

Dosen Epidemiologi Unsri Usulkan ke Pemkot Palembang Adakan Razia Masker dengan Sanksi Karantina

Dikatakannya, pada saat itu memang pelaku dan DPO berkeliling jalanan sebelum akhirnya bertemu dengan korban dan mengambil hp milik korban.

Sementara itu Kapolsek Kemuning AKP Alfredo mengatakan, pelaku berperan sebagai eksekutor pada saat beraksi bersama temannya y ang saat itu berperan mengemudikan kendaraan.

"Pelaku memepet motor korban dari belakang kemudian Roma langsung merampas handphone Samsung milik korban dan berlari mengarah Musi Empat," kata Alfredo

Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Digun masih dalam pengejaran kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved