MENTERI Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali yang Mengajar Mata Pelajaran Ini

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout
Mendikbud Nadiem Makarim 

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

- Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved