MENTERI Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali yang Mengajar Mata Pelajaran Ini

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout
Mendikbud Nadiem Makarim 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA).

Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal

atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Viral Video di Medsos, 2 Penumpang Mobilio Tewas Kecelakaan di Simpang Pakjo Soetta Palembang

Awas Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Berkurban Idul Adha 2020, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved