Catherine Wilson Angkat Bicara Pasca Ditangkap Kasus Narkoba, Kini Terancam Penjara Lima Tahun
Artis Catherine Wilson angkat bicara pasca penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dirinya.
SRIPOKU.COM - Artis Catherine Wilson angkat bicara pasca penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dirinya.
Catherine Wilson, yang sudah membintangi sejumlah film dan juga seorang model, ditangkap lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diancam pasal penyalahgunaan narkoba dengan minimal kurungan penjara selama lima tahun.
• DFSK Palembang Kenalkan Mobil Glory, Fiturnya Serba Canggih, Sepanjang Juli Berhadiah Sepeda Lipat
Dihadirkan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya Sabtu (18/7/2020), Catherine Wilson yang berparas cantik dan memiliki tubuh proporsional ini meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang menggunakan narkoba jenis sabu.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," kata Catherine Wilson seiring menundukan kepala.
Catherine Wilson mengatakan, penangkapannya itu menjadi pelajaran untuk tidak kembali menyentuh barang haram yang dinilai merupakan hal bodoh.
"Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," kata dia.
• Pastikan Seluruh Warga Bisa Memilih, KPU Kabupaten PALI Coklit Hingga Pelosok Daerah
Saat ini, Catherine Wilson pun mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap artis Catherine Wilson terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa Catherine Wilson punya narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuritinya, J.
• Devi Ardi, Warga Kayuare Sekayu tak Percaya Dapat Hadiah Mobil Honda Brio Satya dari Mitra Bangunan
Selama ini J membantu Catherine Wilson dalam membelikan sabu dari tangan A yang sekarang masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Catherine Wilson: Saya Janji Tidak Akan Melakukan Hal Bodoh Seperti Ini Lagi...