Beredar di WhatsApp Ada Penilangan Jika tidak Pakai Masker, Jubir: Patuhi Protokol Kesehatan Saja

Isi broadcast tersebut menyebutkan selama 14 hari akan adanya denda sebesar Rp 100 hingga Rp 150 ribu jika terdapat masyarakat yang melanggar.

Editor: Refly Permana
Buntet Pesantren
Ilustrasi hoaks 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beredar pesan di sejumlah grup WhatsApp mengenai adanya instruksi Walikota Palembang yang menyebutkan diadakannya penilangan bagi masyarakat yang tidak bermasker pada 27 Juli-9 Agustus 2020 mendatang.

Isi broadcast tersebut menyebutkan selama 14 hari akan adanya denda sebesar Rp 100 hingga Rp 150 ribu jika terdapat masyarakat yang melanggar.

Pesan tersebut menjadi perbincangan sejumlah masyarakat di kota Palembang.

Catherine Wilson Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Andi Soraya Sindir Musuh Terbukti yang Halu!

Jubir Satgas Covid-19 Kota Palembang, Yudhi Setiawan, mengonfirmasi bahwa broadcast tersebut hanyalah berita bohong alias hoaks.

Hal tersebut karena sampai saat ini, Pemerintah Kota Palembang maupun tim Satgas Covid-19 Kota Palembang belum mengeluarkan surat instruksi apapun.

"Itu hoaks yang tersebar di grup WhatsApp," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7/2020).

Yudhi mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan meskipun ada atau tidaknya instruksi Walikota Palembang seperti broadcast hoaks tersebut.

Fakta Video tiktik Hana Hanifah yang Viral di Dunia Maya, Pihak BIN Berikan Klarifikasi

"Yang penting semua masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

Berikut bunyi pesan yang sedang beredar di WhatsApp:

Sekilas info bagi Seluruh Anggota Grup ini

Sesuai Instruksi Walikota Palembang Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum pada tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

a. Sedang Pidato

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved