Adik Kim Jong Un Terancam Hukum Mati di Tangan Korea Selatan, Tindakannya Ini jadi Pemicunya!
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
SRIPOKU.COM - Peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Kim Jong Un kini menuai buntut panjang.
Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong, bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
• BREAKING NEWS:2 Penumpang Mobilio Tewas Kecelakaan di Simpang Pakjo Soetta Palembang,Viral di Medsos
• Dijelek-jelekkan Seseorang Lewat Instagram, Perempuan Asal Plaju Palembang Ini Lapor Polisi
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.
Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.
"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.
Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.
Meski belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak 1997 sialm, Korea Selatan masih diterapkan di Korsel.
Meski demikian, mustahil untuk menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.
Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".
Bukan Hanya Soal Pembelot yang Bikin Kim Jong Un Nekat Ledakkan Kantor Penghubung
Beberapa waktu lalu, Korea Utara memutuskan untuk meledakkan kantor penghubung antar-Korea.
Hal itu sebagai sebuah bentuk ancaman Korut kepada Korea Selatan karena dianggap tak bisa tangani aktivitas pembelot.