Tersangka Pembakar Lahan
Pengakuan Enam Tersangka Pembakar Lahan di Sumsel yang Diamankan Polda Sumsel, Efektif dan Ekonomis
Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan dan yang bersangkutan sendiri langsung melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
SRIPOKU.COM - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan pembakaran untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.
Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan dan yang bersangkutan sendiri langsung melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Keenam tersangka tersebut, yakni Bagio (45), warga Mangga Raya Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Adapun lahan yang dibakar akan digunakan untuk ditanami jagung.
• Ramalan Lengkap 12 Zodiak 18 Juli 2020: Capricorn Sedang Stres Dengan Pekerjaan
Selanjutnya, Surasmo (30) warga III Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, yang membakar lahan untuk membuka lahan ditanami jeruk dan semangka.
Ada juga Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65), dan Almiyati (46), yang kesemuanya warga Desa Karang Agung, Kabupaten PALI.
Keempat tersangka asal PALI ini membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan karet.
Dikatakan Bagio dan Surasmo, mereka mengaku sudah mengetahui bila membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang.
Menurut Surasmo, ia sengaja membakar karena tidak ada uang untuk membayar orang guna membuka lahan.
Sehingga, ia memutuskan untuk membakar lahan yang nantinya akan ditanami jagung.
"Tahu itu dilarang. Karena murah, jadi melakukan hal itu. Aku juga tidak ada uang untuk bayar orang menebas, mau tidak mau hanya membakar yang bisa.
Mau bagaimana lagi, karena itu yang murah," katanya, Jumat (17/7/2020).
• Kronologi 3 Karyawan Ambil Uang Rp 8 Miliar dari Perusahaan di Jepang, Pakai Email Perusahaan
Sedangkan menurut Bagio (45), ia terpaksa membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan ditanami jagung lantaran tidak memiliki uang untuk mengupah orang membuka lahan.
"Aku bakar dan tidak tahunya merambat ke lahan yang lain. Mau bagaimana lagi, hanya dengan cara membakar baru bisa buka lahan," katanya.
Hanya dua tersangka yang dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel.
Sedangkan empat tersangka lagi yang semuanya perempuan berasal dari PALI, tidak dihadirkan karena jarak menuju Palembang terlebih lumayan jauh.